Tanpa Helm Standar Denda 250 Ribu
Denda sebesar Rp 250.000 bagi bikers yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dinilai terlalu kecil.
Pernyataan ini muncul dari salah seorang bikers menanggapi peraturan pemerintah yang membuat aturan termuat dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru disahkan pada 22 Juni 2009 lalu.
Yang bunyinya pengendara akan didenda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
"Rp 250.000 itu tidak ada artinya, dari pada kepala cidera," ungkapkan ketua MX Rider Chapter Jakarta Biantoro.
Ketua komunitas pengendara motor Yamaha MX 135 cc ini mengungkapkan jika kepala itu tidak ada harganya dan sebaiknya dilindungi dengan sangat hati-hati.
Maka dari itu, ia menganjurkan agar bikers menggunakan helm SNI untuk keselamatan.
"Emang ada cangkok kepala, mending beli helm berlogo SNI karena sudah diakui kekuatannya lagi pula murah kok hanya Rp 250.000 sampai Rp 300.000," tuturnya.
Bukan saja Bian, helm SNI juga membuat Joel angkat bicara. Joel yang juga sebagai Instruktur Safety Riding dari Safety Riding dan Driver Center berkeyakinan jika pemerintah sangat sayang pada masyarakatnya, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan aturan denda kepada pengendara yang membandel karena tidak memakai helm SNI.
"Pemerintah itu sudah benar karena sudah mengeluarkan peraturan tersebut. Ini menunjukan kalau pemerintah itu sayang sama kita," ucapnya.
Dan mengenai denda sebesar Rp 250.000, Joel berpendapat jika itu terlalu murah dan sangat tidak efektif.
"Itu terlalu murah, dan denda Rp 5 juta pun terlalu murah, karena ini menyangkut keselamatan," imbuhnya.
Sebaiknya pengendara mengenakan helm SNI, dari pada kenapa-kenapa. Lagi pula helm tersebut sudah teruji kekuatannya kok dan tidak terlalu mahal harganya, papar Joel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar